Modal Rakyat Untuk Bangkitkan UMKM Melalui P2P Lending

Pada tahun 2017, untuk urusan pekerjaan, saya pernah mendapatkan informasi yang kurang lebih menyebutkan bahwa Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki kontribusi yang sangat signifikan dalam menopang perekonomian negara. Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2018, UMKM memberikan kontribusi hingga 60,34% dari total Produk Domestik Bruto (PDB).

Tak cukup sampai di situ, UMKM juga mampu menyerap 97% dari total tenaga kerja di Indonesia dan terbukti sukses menjadi buffer yang mencegah ekonomi terpuruk saat terjadinya krisis ekonomi dan juga pandemi seperti saat ini. Dengan melihat kondisi tersebut, maka tak heran jika berbagai pihak mulai memperhatikan aspek pertumbuhan UMKM untuk dapat mencapai level yang lebih tinggi lagi sebagai salah satu unsur untuk peningkatan ekonomi.

Namun yang tidak diketahui banyak orang adalah, hampir 98% pelaku UMKM berada di skala mikro dengan aset maksimum 50 juta rupiah dan omset sampai dengan 300 juta rupiah per tahun. Pada level tersebut, pelaku UMKM berskala mikro ini memiliki keterbatasan untuk dapat berkembang. Diantaranya adalah keterbatasan dalam mengakses pendanaan untuk menambah modal usaha.

Bagi pelaku UMKM yang memiliki aset usaha dan omset yang cukup besar, modal usaha dapat diperoleh dengan mengakses pendanaan melalui produk pembiayaan yang ada di Perbankan atau Perusahaan Permbiayaan. Namun hampir sebagian besar pelaku UMKM berskala mikro merupakan usaha yang non-bankable atau tidak dapat mengakses produk pembiayaan yang ada. Ini dikarenakan tidak adanya aset yang dapat dijadikan jaminan, atau kriteria lain yang tidak dimiliki oleh pelaku UMKM berskala mikro untuk dapat menjadi debitur penerima produk pembiayaan Perbankan.

P2P Lending, Dari Rakyat Untuk UMKM

Mulai marak di Indonesia sejak tahun 2015-2016 lalu, pertumbuhan fintech peer-to-peer lending atau P2P lending berkembang sangat pesat dan dianggap menjadi salah satu solusi untuk membantu masalah permodalan pada UMKM. Melalui P2P lending, masyarakat yang memiliki dana dapat menjadi penyedia modal usaha (lender) kepada pelaku UMKM yang bertindak sebagai peminjam/debitur (borrower).

Perkembangan P2P lending, khususnya untuk pinjaman produktif, memiliki keunggulan dalam membantu pelaku UMKM berskala mikro untuk mendapatkan tambahan modal usaha. Akses permodalan yang cepat dan dapat dilakukan dimana saja, serta syarat administrasi yang relatif mudah, membuat pendanaan UMKM dapat diakses oleh siapapun baik sebagai lender ataupun borrower.

Keuntungan penggunaan P2P lending sebagai akses permodalan bagi UMKM tidak hanya diperoleh pelaku UMKM sebagai borrower. Masyarakat yang bertindak sebagai lender atau pemilik dana juga mendapatkan keuntungan. Diantaranya adalah imbal hasil atas pengembalian dana yang cukup tinggi dengan penyediaan modal yang relatif rendah. Dengan keuntungan tersebut, tidak salah jika kemudian P2P lending dianggap sebagai salah satu bentuk investasi yang cukup menarik dengan resiko yang terukur.

Dengan perkembangan dunia digital yang begitu pesat dan kemudahan untuk mengakses internet, maka sangat wajar rasanya jika P2P lending memiliki peranan penting dalam pengembangan UMKM. Mempertemukan pemilik modal secara langsung kepada pelaku UMKM yang membutuhkan melalui platform digital dan tersebar di seluruh Indonesia, akan membentuk inklusi keuangan dari rakyat untuk UMKM dan membantu perkembangan dunia UMKM di Indonesia.

Mengapa Modal Rakyat?

Berdiri sejak tahun 2018, Modal Rakyat merupakan fintech P2P lending produktif yang dalam pelaksanaannya berfokus pada pengembangan UMKM. Pada April 2021, Modal Rakyat telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Fintech Lending dan pelaksanaan kegiatan usahanya diawasi secara ketat. Dengan usaha dan kepercayaan yang telah diperoleh, hingga saat ini Modal Rakyat telah berhasil menyalurkan pendanaan lebih dari 2 triliun rupiah kepada ribuan UMKM yang ada di seluruh Indonesia.

Ada beberapa alasan kuat untuk memilih Modal Rakyat sebagai platform P2P lending, baik sebagai Pendana ataupun Peminjam. Berikut ini adalah beberapa diantaranya.

  1. Legal dan Memiliki Izin Resmi Dari OJK
    Maraknya kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang berbuntut panjang belakangan ini membuktikan bahwa masyarakat kita masih kurang dalam literasi dunia digital, termasuk fintech lending. Sangat penting bagi kita untuk mengetahui bahwa aplikasi atau platform yang akan digunakan memiliki kepatuhan hukum dalam melindungi konsumennya. Salah satunya adalah dengan memastikan bahwa aplikasi atau platform tersebut telah terdaftar resmi dan berada dalam pengawasan OJK.
  2. Imbal Hasil Yang Sangat Menarik
    Kepada pemilik modal selaku Pendana, Modal Rakyat menjanjikan imbal hasil (return) yang sangat menarik hingga 18% per tahun. Dengan nilai return yang cukup tinggi tersebut, Modal Rakyat menjadi salah satu instrumen investasi yang sangat menarik. Sebagai sedikit gambaran, return deposito saat ini bekisar di angka 2 sampai 3% per tahun dengan tingkat inflasi year to date di 2021 adalah sebesar 1,3%!
  3. Tingkat Risiko Yang Terukur
    Dalam P2P Lending, proses pemilihan Debitur yang akan diberikan pendanaan dilakukan secara mandiri oleh pemilik dana. Namun untuk memfasilitasi hal tersebut, Modal Rakyat dengan menggunakan tenaga profesional telah melakukan proses survei dan analisis yang mendalam untuk kemudian menentukan Skor Kredit pada Profil Debitur. Dengan demikian, maka Pendana dapat mengetahui risk dan reward dari tiap pelaku UMKM yang akan diberikan pendanaan. Tak heran jika kemudian Modal Rakyat memiliki tingkat keberhasilan penyelesaian pinjam meminjam mencapai 99,96%!
  4. Proses Administrasi dan Seleksi Yang Mudah dan Cepat
    Salah satu kendala bagi pelaku UMKM dalam mendapatkan modal usaha adalah sulitnya memenuhi syarat administrasi yang dipersyaratkan oleh penyedia dana. Melalui Modal Rakyat, proses administrasi dan seleksi tersebut menjadi lebih mudah dan juga cepat. Bahkan Modal Rakyat mengklaim bahwa proses pengajuan pinjaman modal usaha tersebut dapat diselesaikan dalam waktu 15 menit saja. Selain itu pelaku UMKM selaku calon peminjam, dapat melakukan pendaftaran dan mengajukan pinjaman dimana saja secara online!
  5. Pendanaan Dijamin Asuransi
    Sebagai pemilik dana, sangat diwajarkan apabila ada rasa khawatir terjadinya gagal bayar dan modal yang diberikan hilang begitu saja. Demi memberikan rasa aman kepada Pendana, Modal Rakyat telah bekerja sama dengan penyedia layanan asuransi untuk menyediakan proteksi guna meminimalisir kerugian jika terjadi gagal bayar. Jadi apabila ada keraguan, Pendana dapat memilih menyalurkan pinjaman kepada pelaku UMKM yang memiliki simbol asuransi!

Sebagai platform P2P lending, Modal Rakyat menawarkan berbagai kemudahan dan keuntungan bagi masyarakat dalam membantu penyediaan modal untuk peningkatan kapasitas UMKM di Indonesia. Dengan membantu UMKM lewat Modal Rakyat, berarti kita telah melakukan investasi tidak hanya bagi ekonomi pribadi, tapi juga bagi peningkatan perekonomian bangsa di masa depan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here