Kesalahan Penggunaan Lampu Hazard Oleh Pengendara

Ada yang tahu apa itu lampu hazard?
Untuk yang belum tahu, lampu hazard sebenarnya adalah fitur pada lampu sein atau rating yang terdapat pada kendaraan bermotor kita. Fitur lampu hazard ini diaktifkan untuk membuat kedua lampu sein kanan dan kiri menyala secara bersamaan. Biasanya fitur ini hanya ada pada kendaraan roda empat atau lebih, namun belakangan banyak pula kendaraan roda dua yang memasang fitur ini untuk motor mereka.

fungsi lampu hazard pada mobil

Mungkin kita sering melihat banyak kendaraan yang menggunakan fitur lampun hazard ini di jalan raya. Contoh yang paling sering adalah saat kendaraan melakukan touring atau iring-iringan. Kendaraan yang berada dalam kelompok menyalakan lampu hazard untuk menunjukkan bahwa mereka adalah dalam kelompok yang sedang beriringan tersebut. Beberapa contoh lain yang sering dilakukan pengendara untuk menggunakan lampu hazard adalah :

  • Ingin jalan lurus di persimpangan
  • Konvoi kendaraan
  • Meminta jalan karena membawa jenazah, orang sakit dan lainnya
  • Membawa rombongan pejabat, atau pengantin
  • Hujan lebat hingga pandangan kurang jelas
  • Melewati terowongan
  • Melalui jalan daerah berkabut

Mungkin masih banyak lagi contoh penggunaan lampu hazard oleh pengendara. Namun tahukah kalau ternyata semua penggunaan lampu hazard untuk kepentingan tersebut adalah sebuah kesalahan?

Manfaat dan Fungsi Penggunaan Lampu Hazard

Dari beberapa sumber dan rekan yang bekerja sebagai polisi lalu lintas, penggunaan lampu hazard sebenarnya adalah untuk memberikan informasi keadaan darurat dalam berlalu lintas. Contohnya adalah kendaraan mogok atau mengalami kerusakan, sedang mengganti ban di pinggir jalan, terjadi kecelakaan dan sejenisnya. Jadi untuk keadaan darurat diluar kapasitas berlalu lintas seperti minta dibukakan jalan tidak diperkenankan untuk menggunakan lampu hazard.

Dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang menyatakan, ”Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan”. Berdasarkan hal ini, maka lampu hazard masuk dalam kategori lampu isyarat peringatan bahaya untuk memberi tahu pengguna jalan yang lain.

Semoga tulisan ini mencerahkan kita semua, dan semakin bijak dalam berlalu lintas. Jangan lagi berlalu lintas dengan dasar ‘sudah biasa’, namun sebaiknya kita mulai berlalu lintas dengan pemikiran ‘harus terbiasa’.

2 COMMENTS

  1. Bagai mana dengan iring2n pengantin yg sering kita lihat menghidupkan lampuhazard. Mungkin dengan alasan ingin cepat sampa

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here